<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hadits Online &#187; Ilmu Hadits</title>
	<atom:link href="http://al-hadits.net/category/ilmu-hadits/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://al-hadits.net</link>
	<description>Belajar Hadits dan Ilmu Hadits Online</description>
	<lastBuildDate>Wed, 09 Nov 2011 08:26:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Hubungan as-Sunnah dan al-Qur’an</title>
		<link>http://al-hadits.net/ilmu-hadits/hubungan-as-sunnah-dan-al-qur%e2%80%99an/</link>
		<comments>http://al-hadits.net/ilmu-hadits/hubungan-as-sunnah-dan-al-qur%e2%80%99an/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Feb 2009 05:01:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ilmu Hadits]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://al-hadits.net/?p=12</guid>
		<description><![CDATA[Dalam hubungan dengan al-Qur’an , maka as-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, penjelas atas ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi as-Sunnah dalam hubungan dengan al-Qur’an itu adalah sebagai berikut: a. Bayan Tafsiri, yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum mujmal dan musytarak. Seperti hadits: “Shallukama ra’aitumuni ushalli” (shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran dari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam hubungan dengan al-Qur’an , maka as-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, penjelas atas ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi as-Sunnah dalam hubungan dengan al-Qur’an itu adalah sebagai berikut:</p>
<p>a. Bayan Tafsiri, yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum mujmal dan musytarak. Seperti hadits: “Shallukama ra’aitumuni ushalli” (shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran dari ayat al-Qur’an yang umum, yaitu: “Aqimush-shalah” (kerjakan shalat). Demikian pula dengan hadits: “khudzu ‘annimanasikakum” (ambilah dariku perbuatan hajiku) adalah tafsiran ayat al-Qur’an “Waatimmulhajja” (dan sempurnakan hajimu).<span id="more-12"></span></p>
<p>Termasuk bayan tafisiri adalah:</p>
<p>- ayat-ayat Al Quran yang tersebut secara mujmal, diperincikan oleh Hadits, contoh Hukum-hukum di dalam Al Quran yang disebut secara umum dengan tidak menyebutkan kaifiat, sebab-sebab, syarat-syarat dan lainnya semuanya diperjelaskan oleh hadits, eperti dalil halal haram dalam makanan, dalam masalah ibadah sholat dll.</p>
<p>- Ayat-ayat yang mutlaq kemudian dimuqayyadkan oleh hadits sesuai dengan tempat dan keadaan yang menghendakinya. Seperti ayat tentang muamalah, munakahat, siyasiyah, dll-</p>
<p>- Ayat-ayat yang musykil diterangkan oleh hadits, contoh ayat-ayat yang terkait dengan masalah aqidah, ayat yang memiliki makna khusus, dll.</p>
<p> b. Bayan Taqriri, yaitu as-Sunnah yang berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur’an, seperti hadits yang berbunyi: “Shaumul liru’yatihi wafthiruliru’yatihi” (berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya) adalah memperkokoh ayat al-Qur’an dalamsurat al-Baqarah:185.</p>
<p>Termasuk bayan taqirir adalah hadits yang menyatakan hukum-hukum, saluran dan saranan bagi sesuatu perkara sesuai dengan masa atau situasi dan kondisi bagi berlakunya perkara-perkara itu berlandaskan prinsip dan objektif Al Quran.  Dan Hadits-hadits menarik kaedah prinsipal daripada keterangan-keterangan Al Quran yang boleh dijadikan sebagai panduan untuk mengqiaskan persoalan-persoalan yang baru timbul.</p>
<p> c. Bayan Taudhihi, yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat al-Qu r’an, seperti pernyataan Nabi: “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati” adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat al-Qur’an dalam surat at-Taubah:34 yang berbunyi sebagai berikut: “Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak yang kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan azab yang sangat pedih”. Pada waktu ayat ini turun banyak para sahabat yang merasa berat untuk melaksanakan perintah ini, maka mereka bertanya kepada Nabi yang kemudian dijawab dengan hadits tersebut.</p>
<p>Termasuk dalam bayan taudhihi, adalah Hadits-hadits menceritakan sebab-sebab, hikmat dan maslahat-maslahat di sebalik ketentuan hukum dalam Al Quran yang boleh dijadikan kaedah dan prinsip dalam menentukan hukum-hukum yang tidak tersebut di dalamnya.. Nabi s.a.w. mengambil hikmat ilahi daripada bimbingan, panduan dan misi Al Quran, kemudian menjelaskannya kedalam kehidupan amali manusia.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://al-hadits.net/ilmu-hadits/hubungan-as-sunnah-dan-al-qur%e2%80%99an/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kedudukan As-Sunnah Dalam Hukum Islam</title>
		<link>http://al-hadits.net/ilmu-hadits/kedudukan-as-sunnah-dalam-hukum-islam/</link>
		<comments>http://al-hadits.net/ilmu-hadits/kedudukan-as-sunnah-dalam-hukum-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Feb 2009 04:32:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ilmu Hadits]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://al-hadits.net/?p=9</guid>
		<description><![CDATA[Sunnah adalah sumber Hukum Islam ( Pedoman Hidup Kaum Muslimin ) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman kepada Al-Qur’an sebagai sumber hukum, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah sebagai sumber Islam juga. Dalil yang menunjukan wajibnya kita mengambil Assunnah sebagai sumber hukum islam juga disamping Alqur’an adalah sebagai berikut. A. Dalil-dalil [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://al-hadits.net">Sunnah</a></strong> adalah sumber Hukum Islam ( Pedoman Hidup Kaum Muslimin ) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman kepada Al-Qur’an sebagai sumber hukum, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah sebagai sumber Islam juga.</p>
<p>Dalil yang menunjukan wajibnya kita mengambil Assunnah sebagai sumber hukum islam juga disamping Alqur’an adalah sebagai berikut.<span id="more-9"></span></p>
<p><strong>A. Dalil-dalil dari Alqur’an</strong></p>
<p>Ayat-ayat Al-Qur’an cukup banyak untuk dijadikan alasan yang pasti tentang hal ini, seperti berikut :</p>
<p>- Setiap mu’min harus taat kepada Rasul-nya, selain taat kepada Allah SWT.<br />
„Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatilah rasul-Nya“ ( Annisa, 4:59) juga ada di surat al-Anfal :20, Muhammad :33, an-Nisa :59, Ali-Imran :32, al-Mujadalah : 13, an-Nur : 54, al-Maidah : 92 .</p>
<p>- Hukum taat kepada rasul sama dengan taat kepada Allah SWT,<br />
„Barangsiapa mentaati rasul itu, sesungguhnya ia telat mentaati Allah“ (Annisa 4 :80) dan juga bisa di Ali-Imran :31.</p>
<p>- Barangsiapa yang melakukan ketaatan, maka ia akan memetik buahnya berupa petunjuk<br />
„..Dan jika kamu taat kepadanya, maka niscaya kamu mendapatkan petunjuk..“ (annur 24 : 54). Dan juga ada dalam surah al a’rof : 158.</p>
<p>- Bila mengikutinya, kita akan dicintai Allah dan mendapat ampunan-Nya.<br />
„Katakanlah (wahai Muhammad) :“jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihimu dan mengampuni dosa-dosamu. (Ali Imron : 31).</p>
<p>- Allah memerintahkan kepada manusia agar mentaati perintah nabi dan menjauhi larangannya.<br />
„…Apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah ia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah..“ (alhasr : 7)</p>
<p>- Ajakan rasul membawa kehidupan (kehidupan yang benar) dan harus menjadi teladan hidup.<br />
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan rasul apabila rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu..” (al-anfal:24)</p>
<p>Dan firman Allah s.w.t.: “Sesungguhnya telah ada pada (diri Rasulullah) itu ada contoh teladan yang yang baik .” (Al Ahzab:21)</p>
<p>- Allah mengingatkan kepada kita bila kita menentang perintahnya<br />
“…maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah rasul takut akan ditimpa cobaan atau diazab dengan azab yang pedih.” (annur, 24 : 63) dan juga ada di surat Al-Mujadalah :5, an-Nisa :115.</p>
<p>- Kita wajib kembali padanya bila berselisih pendapat:<br />
“…kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian..” (Annisa 4 : 59)</p>
<p>- Allah tidak memberikan pilihan yang lain kepada orang mukmin dalam menerima hukum yg diputuskan oleh Rasulullah SAW:<br />
“ Dan tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin apabila Allah dan rasulnya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka.” ( Al ahzab : 36)</p>
<p>- Alquran bersumpah menafikan keimanan orang-orang yang berpaling dari ketetapan hukumnya</p>
<p>„maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu penentu dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.“ (Annisa 4 : 65) dan juga bisa dilihat dalam surat lainnya di an-Nur : 52; al-Hasyr : 4; al-Mujadalah : 20; an-Nisa’: 64 dan 69; al-Ahzab: 36 dan 71; al-Hujurat :1; al-Hasyr : 7.</p>
<p>Assyahid Sayyid Qutb berkata, „Apabila Sunnah tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan menghadapi kesulitan-kesulitan dalam hal : cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji, dan lain sebagainya. Apalagi membahas hal yang lebih besar, seperti kemasyarakatan, politik, hukum, ekonomi dan perbagai aspek kehidupan global lainnya. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak, muhtamal dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam hal tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan secara terperinci justru Sunnah Rasullullah.“</p>
<p><strong>B. Dalil-dalil dari Rasulullah SAW</strong></p>
<p>- Diriwayatkan oleh Abu Hurairoh r.a. yg berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Semua ummatku masuk surga kecuali orang-orang yang tidak mau. Kemudian ada salah seorang sahabat bertanya, „siapakah orang yang enggan itu wahai Rasulullah“. Beliau SAW menjawab „Barangsiap yang mentaatiku, maka dia akan masuk surga dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka dia telah enggan (tidak mau masuk surga). HR Bukhori.</p>
<p>- Hadits lainnya yxang diriwayatkan oleh al-ardabdh bin sariyah r.a. yang berkata :“rasullullah menasehati kami dengan nasehat yang menggentarkan hati dan membuat air mata menetes, Maka kami berkata, „Wahai rasulullah, sepertinya nasehatnya nasihat yang terakhir. Maka berikanlah wasiat kepada kami“. Rasullullah bersabda : „aku berwasiat kepada kalian agar kalian bertakwa kepada Allah, mendengar dan mentaati sekalipun kalian dipimpin oleh seorang budak. Sesungguhnya barangsiapa diantara kamu yang diberi umur panjang, maka dia akan melihat berbagai macam perselisihan, oleh sebab itu, pegang eratlah sunnahku dan sunnah para khulafa’ur rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah erat ia dengan gigi gerahammu. Jauhilah masalah-masalah bid’ah karena sesungguhnya setiap bid’ah adalah sesat“. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibn Hibban dalam shahihnya. Tirmidzi mengatakan „ini merupakan hadits hasan shohih“.</p>
<p>- Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a. dalam hadits yang dishohihkan oleh Al hakim dan disepakati oleh adz dzahabi, Rasulullah berwasiat kepada para sahabat pada saat melakukan haji wada’, beliau bersabda :</p>
<p>„Telah kutinggalkan diantara kamu sesuatu yang apabila kamu memegangnya erat-erat, maka kamu tidak akan tersesat selamanya. Yaitu kitabullah dan sunnah nabi-Nya.“ (HR Ahmad, Abu Daud dalam hadits no. 4597 dan juga dikeluarkan oleh Abu Hurairoh r.a., diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Al-iman dengan nomer hadits 2642, Ibnu Majjah dalam Al-fitan dengan nomer 3991 dan diriwayatkan oleh Tirmidzi dari hadits Abdullah bin Amr)</p>
<p>- „Ketahuliah, bahwa sesungguhnya aku telah diberi kitab suci dan sesuatu yang sepertinya bersamanya. Ketahulilah, bahwa sesungguhnya aku telah diberi kitab suci dan sesuatu yang sepertinya bersamanya. (2 kali rasul mengulangnxs). (HR Ahmad bin Hambal di dalam al musnad, 4:130-131. Abu Daud dalam Assunan dengan nomer hadits 4606 dari hadits al miqdad bin ma’ad yakrib, dan tirmidzi dalam haditsnya nomer 2666)</p>
<p>- „Semoga Allah mencerahkan orang yang mendengar suatu hadits dari kami, kemudian dia menghafal dan menyampaikannya kepada orang lain. Boleh jadi, ada orang yang membawa suatu kefahaman kepada orang lain yang lebih faham daripada dirinya dan juga boleh jadi orang yang membawa pemahaman itu bukan orang faqih.“ (HR Abu Daud dengan no. 4605, dan Tirmidzi no. 2658 dari hadist Zaid bin Tsabit r.a., dan diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al musnad).</p>
<p>- “Semoga Allah mencerahkan seseorang yang mendengarkan sesuatu dari kami kemduain dia menyampaikannya sebagaimana yang dia dengar. Boleh jadi orang yang menerima (penyampaian) itu lebih faham dari orang yang mendengarkannya.” (HR Tirmidzi dari hadits Abdullah ibn Mas’du r.a. dengan no. 2659).</p>
<p>- Pada saat haji Wada’, Nabi bersabda : „ Hendaknya orang yang hadir disini menyampaikannya kepada orang lain yang tidak hadir. Karena sesungguhnya bisa jadi orang yang hadir tersebut kepada orang yang lebih mengeriti daripada dirinya.“ (diriwayatkan oleh Bukhori dal haidts Abu Bakrah 1 : 24)</p>
<p>- Ketika Rasulullah saw mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, beliau bertanya kepada Mu’adz, ” Dengan pedoman apa anda memutuskan suatu urusan ?”.<br />
Jawab Mu’adz : Dengan Kitabullah.<br />
Tanya Rasul : Kalau tidak ada dalam al Qur’an ?<br />
Jawab Mu’adz : DenganSunnah Rasulullah.<br />
Tanya Rasul : Kalau dalam Sunnah juga tidak ada?<br />
Jawab Mu’adz :Saya berijtihad dengan fikiran saya.<br />
Tanya Rasul : Maha Suci Allah yg telah memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-NYA, dengan satu sikap yg disetujui Rasul-NYA ( HR. Abu Dawud dan Tarmudzi).<br />
Dan masih banyak hadits2 lainnya.</p>
<p><strong>C. Ijma’ Sahabat dan Salafush Sholeh Setelah Mereka</strong></p>
<p>Addamiri dan Al baihaqi meriwayatkan dari Maemun bin Mahram, ia berkata :“Dahulu apablia terjadi perselisihan pada zaman Abu Bakar, ia mencarinya dalam kitabullah. Jika menemukannya, maka dia akan memutuskan sesuai dengannya diantara mereka. Jika tidak menemukannya dalam kitabullah, maka dia akan melihat apakah ada sunnah dari Nabi SAW tentang masalah tersebut. Jika dia menemukannya, maka dia akan memutuskan masalah itu sesuai dengannya. Jika ia tidak menemukannya, maka dia akan keluar kemudian dia bertanya, „ada seseorang yang datang kepadaku begini.-.. dan begitu…. Kemudian aku melihat di dalam kitabullah dan sunnah rasululllah saw, tetapi aku tidak menemukansesuatu apapun didalamnya. Apakah kamu sekalian mengetahui bahwa Nabi saw menetapkan sesuatu ketetapan hukum mengenai masalah itu?“ seringkali dengan pertanyaan seperti itu ada masyarakat yang menyampaikan sesuatu berita kepadanya. Mereka berkata: Ya, Nabi Saw telah memutuskan masalah ini begini dan begitu..“ Kemdian Abu Bakar r.a memberikan keputusan hukum sesuai dengan ketetapan Rasulullah saw. Setelah itu, Abu Bakar r.a. bekata „Segala puji bagi Allah yang telah menempatkan orang yang masih menghafal sesuatu dari nabi kita di tengah-tengah kita.“.</p>
<p>Abdu bin Humaid, Nasa’I, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi meriwayatkan bahwa Khalid ibnu Usaid berkata kepada Abdullah Ibnu Umar r.a : “Sesungguhnya kami menemukan sholtul Hadr bagi orang yang tidak bepergian dan Sholat khauf didalam Al Qur’an, tetapi kami tidak menemukan sholatus safar. Ibnu Umar r.a berkata :“ Wahai anak saudaraku, sesungguhnya Allah mengutus Muhammad saw kepada kita saat kita tidak mengetahui sesuatu. Dan sesungguhnya kita melihat amalan sebagaimana kita melihat Rasulullah melakukannya dan men qashr sholat didalam perjalanan sebagai suatu sunnah yang ditetapkan oleh Rasululllah saw.“ (disebutkan oleh asy syuyuti dalam ad Durr al Mantsur).</p>
<p>Pada zaman Abu Bakar, ada nenek tua dating kepadanya –setelah kematian cucunya- meminta bagian warisan dari cucunya. Maka Abu Bakar berkata :” Aku tidak menemukan sedikitpun untukmu didalam kitabullah. Dan Aku juga tidak pernah mendengarkan Rasulullah SAW menyebutkan suatu bagian untukmu.” Kemudian Abu Bakar bertanya kepada orang-orang yang hadir pada saat itu. Maka berdirilah Al Mughiroh bin Syu’bah dan berkata : “Aku mendengar Rasulullah saw memberinya bagian sebanyak seperenam.” Abu Bakar bertanya kepadanya “apakah ada seorang saksi bersama dirimu?”. Kemudian Muhammad bin Maslamah bersaksi untuk masalah itu, lalu Abu Bakar r.a melaksanankannya.</p>
<p>Sedang dizaman Sahabat Umar r.a beliau menetapka dewan penasehat yang terdiri dari ulama-ulama sahabat yang mereka tidak diperkenankan untuk keluar dari kota madinah, guna menjadi tempat bertanya umar jika ada masalah-masalah yang berkaitan dengan pertanyaan ummat.</p>
<p>Disebutkan oleh Ibnul Qoyyim didalam I’lam al Muwaqqi’in, dan dikutip ole As Suyuthi didalam Miftah Al Jannah al Ihtijaj Bis sunnah, bahwa Umar r.a pernah menulis surat kepada Syuraih r.a. ketika mengangkatnya menjadi qodhi kota Kuffah. Beliau berkata dalam surat itu:” Lihatlah penjelasan yang terdapat didalam Al Qur’an. Janganlah bertanya kepada siapapun mengenai masalah itu. Jika tidak ada penjelasan engkau dapatkan di dalam Al Qur’an, maka carilah masalah itu di dalam sunnah Rasulullah saw. Jika engkau tidak menemukannya di dalam assunnah maka berijtihadlah dengan pendapatmu dan mintlah pendapat kepada orang yang berilmu lagi sholih”.</p>
<p>Baihaqi meriwayatkan, bahwa Utsman bin umar berkata, „ada seorang laki-laki menemui imam Malik kemudian bertanya tentang suatu masalah. Lalu dia menjawab :”Rasulullah saw bersabda begini dan begitu”. Kemudian orang itu berkata :”apakah kamu melihatnya sendiri?” maka Malik menjawab, “… Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih” (Annur 24 : 63)</p>
<p>Diriwayatkan oleh ar Rabi’ yang berkata bahwa pada suatu hari Assyafi’i meriwayatkan suatu hadits kemudian ada orang yang berkata kepadanya “apakah engkau mengambil hadits ini“. Dia menjawab:”Kapankah aku meriwayatkan suatu hadits yang shohih dari rasulullah dan tidak aku ambil sebagai dalil. Persaksikanlah oleh kamu sekalian bahwa bila hal itu aku langgar, maka aku adalah orang gila. Jika ada hadits shohih, maka itu adalah madzhabku”. (assyututhi Miftah al jannah, 49-50. seperti yang dikutip sayyid sabiq dalam pendahuluan fiqh sunnah)</p>
<p>Diriwayat yang lain, Ar Rabi’ berkata : Aku mendengar Assyafi’i berkata : “Apabila kamu menemukan suatu pendapat dalam kitabku yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah saw, maka pilihlah pendapat Rasulullah saw dan tinggalkan apa yang ku katakan.<br />
Al Qordowi dalam buku Al-Qur’an dan Assunah, referensi tertinggi ummat islam, berkata : „Dengan pasti, kami tegaskan bahwa semua sahabat dan para ulama fuqoha kaum muslimin, dari berbagai madzhab rojih dan kawasan, baik yang mempunyai mazhab yang masih bertahan maupun yang mazhab yang hanya tinggal namanya saja, yang memiliki pengikut maupun yang tidak, mereka memandang penting mengambil dari sunnah, menetapkan hukum dengannya, serta merujuk kepadanya, apabila ada bagian dari agama Allah yang sudah jelas bagi mereka dan tidak dapat dipertentangkan lagi. (hal. 75)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://al-hadits.net/ilmu-hadits/kedudukan-as-sunnah-dalam-hukum-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istilah Hadits dan As Sunnah</title>
		<link>http://al-hadits.net/ilmu-hadits/istilah-hadits-dan-as-sunnah/</link>
		<comments>http://al-hadits.net/ilmu-hadits/istilah-hadits-dan-as-sunnah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Feb 2009 03:46:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ilmu Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[assunnah]]></category>
		<category><![CDATA[istilah hadits]]></category>
		<category><![CDATA[makna hadits]]></category>
		<category><![CDATA[sunnah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://al-hadits.net/?p=7</guid>
		<description><![CDATA[Hadits sering disebut juga Assunnah dan juga sebaliknya. Meski secara istilahi makna hadits dan assunah adalah sama, namun ulama berbeda pendapat tentang ruang lingkup hadits dan assunah. Pendapat as suyuti, syaf’i, madzahibul arba’ah serta beberapa ulama lainnya, seperti yang dikutip albani dalam kitab muqoddimah ulumul hadits, bahwa hadits itu hakikatnya sama dengan assunah, dalam semua [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hadits sering disebut juga Assunnah dan juga sebaliknya. Meski secara istilahi makna hadits dan assunah adalah sama, namun ulama berbeda pendapat tentang ruang lingkup hadits dan assunah. Pendapat as suyuti, syaf’i, madzahibul arba’ah serta beberapa ulama lainnya, seperti yang dikutip albani dalam kitab muqoddimah ulumul hadits, bahwa hadits itu hakikatnya sama dengan assunah, dalam semua arti. Terjadinya perbedaan istilah, itu hanya menunjukan sifat cakupannya, hadits itu tafshil (rincian) sedang sunnah adalah mujmalnya (gabungan).<span id="more-7"></span></p>
<p>Sedang ulama lain berpendapat, bahwa perbedaan alhadits dan assunah hanya pada karakternya semata, dimana bahwa hadits lebih luas dari Assunnah. Hadits itu bisa shohih, do’if atau mad’u, dan memungkinkan untuk tertolak sedang Assunah adalah hadits yang istidlal (dijadikan rujukan dalil) oleh ulama menjadi ketetapan atau hukum. Demikian dikatakan alauza’i, ibnu sirrin, dan albani sendiri.  Tapi mereka sepakat, di antara keduanya terdapat jalinan yang erat.</p>
<p>Terhadap makna yang dimaksud dengan sabda Nabi saw. “Aku tinggalkan di antara kalian dua perkara, yang kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya: Kitab Allah dan sunnah RasulNya.” Ulama sepakat, yang dimaskud assunah disini adalah alhadits.</p>
<p>Adapun Sunnah sendiri, secara etimologis berarti jalan atau tradisi, sebagaimana dalam Al-Qur’an : “ Sunnata  man qad  arsalna “ ( al-Isra :77 ). Juga dapat berarti : Undang-undang atau peraturan yang berlaku (33:62); Cara yang diadakan (3:137);  Jalan yang telah dijalani (8:38</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://al-hadits.net/ilmu-hadits/istilah-hadits-dan-as-sunnah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Definisi Hadits</title>
		<link>http://al-hadits.net/ilmu-hadits/definisi-hadits/</link>
		<comments>http://al-hadits.net/ilmu-hadits/definisi-hadits/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Feb 2009 00:55:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ilmu Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>
		<category><![CDATA[Definisi]]></category>
		<category><![CDATA[definisi hadits]]></category>
		<category><![CDATA[hadits]]></category>
		<category><![CDATA[lughowi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://al-hadits.net/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[A. Secara Lughowi (Harfiyah) Hadits adalah ism masdar, yang fi’il madhi dan mudhori’nya, hadatsa – yahdutsu. Maknanya ada 4 : a. Af’al (Perbuatan) Dalam hadits arbain dikatakan : عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>A. Secara Lughowi (Harfiyah) </strong></p>
<p>Hadits adalah ism masdar, yang fi’il madhi dan mudhori’nya, hadatsa – yahdutsu. Maknanya ada 4 :</p>
<p>a. Af’al (Perbuatan)</p>
<p>Dalam hadits arbain dikatakan :<br />
<strong><br />
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ  رَدٌّ.   [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]</strong></p>
<p>Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah J bersabda : Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya, maka dia tertolak. (Riwayat Bukhori dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan: siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak). (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Ahdasa diambil dari kata hadits, mengikuti wazan af’ala, yang artinya ’amila ’amalan la minar rasul (mengada-adakan atau melakukan perbuatan lain yang tidak ada dizaman rasul). Jadi hadits disini bermakna perbuatan, dan kalau berubah menjadi ahdasa, maka maknanya berbuat-buat atau mengadakan perbuatan.<span id="more-6"></span></p>
<p>b. Akhbar/aqwal (Cerita atau perkataan atau kabar)</p>
<p>Dalam sejarah dikenal istilah haditsul ifki, (cerita bohong), berkenaan dengan tuduhan keji terhadap ibunda Aisyah r.a.</p>
<p>Dan didalam alquran, terdapat 220 kata, hadits serta pecahannya. Yang berarti cerita atau menceritakan. Contoh dalam surat Ad Duha ayat sebelas, Allah berfirma, “Dan terhadap nikmat Robbmu maka hendaklah engkau menceritakannya”.</p>
<p>Dalam penukilan hadits pun, terutama di shohihnya Imam Muslim rahimahullah; dikenal istilah akhbarona dan haddatsana. akhbarona (telah mengkabarkan  kepada kami) sedangan ahdasana (telah menceritakan kepada kami).</p>
<p>Di dalam tata cara Talaqqi (mentransfer, menerima) hadits, para ulama hadits membedakan antara lafazh yang ditransfer langsung dari Syaikh (Guru) dan yang dibacakan kepada syaikh. Bila Syaikh menceritakan tentang hadits, baik dari hafalannya atau pun dari kitab (tulisan)-nya dan membacakan kepada para murid sementara mereka menyalin hadits-hadits yang dibicarakan Syaikh tersebut; maka ini dinamakan dengan as-Samaa’ yang sering diungkapkan dengan kalimat “Yuhadditsuni” atau “Haddatsani.”</p>
<p>Bila seorang penuntut ilmu mentransfer hadits tersebut di majlis seperti ini, maka ia harus menggunakan bentuk plural (jamak), yaitu “Haddatsanaa” karena berarti ia mentrasfer hadits itu bersama peserta yang lainnya. Dan jika ia mentransfernya secara pribadi (sendirian) dari Syaikh langsung, maka ia mengungkapkannya dengan “Hadtsani” yakni secara sendirian.</p>
<p>Adapun bila hadits tersebut dibacakan kepada Syaikh (dengan metode Qiraa`ah), seperti misalnya, Imam Malik menyerahkan kitabnya “al-Muwaththa`” kepada salah seorang muridnya, lalu ia (si murid) membaca dan beliau mendengar; jika si murid ini salah, maka ia menjawab dan meluruskan kesalahannya, bila tidak ada yang salah, ia terus mendengar. Metode ini dinamai oleh para ulama hadits dengan metode “al-‘Ardh” (pemaparan) dan “Qiraa`ah ‘Ala asy-Syaikh” (membaca kepada Syaikh).</p>
<p>Mereka (para ulama hadits) mengungkap dengan lafazh seperti ini secara lebih detail manakala seseorang ingin menceritakan (meriwayatkan) hadits, maka ia harus mengungkapkan dengan “Akhbarani” bukan dengan “Haddatsani” . Maksudnya bahwa ia menerima (Mentransfer) hadits tersebut bukan dari lafazh Syaikh secara langsung tetapi melalui murid yang membacakannya kepada Syaikh tersebut.</p>
<p>Inilah sebabnya kenapa mereka membedakan antara penggunaan lafazh “Haddatsana” dan lafazh “Akhbarana.” Tapi secara pokok, artinya sama, mendapatkan kabar/cerita. Pendek kata, secara esensial kata hadits juga berarti juga akbar (kabar).</p>
<p>C. Jadid (baru)</p>
<p>Dalam aqidah menurut imam mazhab Asyar’iyah, dikenal ada 20 sifat wajib Allah, ada 20 sifat muhal (mustahil) Allah dan ada satu sifat jaiz. Dan yang kang kedua dari sifat wajib Allah setelah wujud adalah Qidam. Lawannya qidam adalah hadits. Qidam artinya dahulu, sedangkan hadits artinya baru atau ada permulaan. (4) Jadi hadits disini artinya adalah baru, atau ada permulaan. Didalam ilmu fiqh pun dikenal dengan istilah hadats ashghor dan hadats akbar, hadts disini juga bermakna tajdid (memperbaharui/membikin baru lagi). D. Qorib (dekat)</p>
<p>Dalam bahasa arab, ada kalimah antum haditsun minni bil islam, kamu terasa dekat dengan saya karena islam. Jadi hadits disini, artinya dekat perasaan/hati.</p>
<p><strong>2. Hadits Secara Ishtilahi (definisi) </strong></p>
<p>Hadits (الحديث) adalah segala perkataan (aqwal), perbuatan (af’al) dan persetujuan (taqrir) dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama (4) serta sifat dari rasulullah lahiriyah maupun bathiniyah (5)</p>
<p>Hadits-hadits Nabi s.a.w. itu dinamakan dengan “Al Hadits” ialah karena ada persesuaian dengan arti dari segi bahasanya yang memberi makna “baharu” lawan kepada “Al Qadim”. Seolah-olahnya apa yang disandarkan kepada Nabi s.a.w. yang dikenali dengan Al Hadits itu adalah sesuatu yang lain daripada Al Quran yang qadim – demikian kata Syeikhul Islam Hafidz Ibnu Hajar.</p>
<p>Sementara Allamah Syabir Ahmad Utsmani berpendapat bahwa hadits- hadits Rasulullah s.a.w. itu sebenarnya merupakan pernyataan Nabi s.a.w. akan nikmat Allah s.w.t. yang paling besar yaitu Islam seperti yang terdapat dalam firman Allah s.w.t. bermaksud : “Pada hari ini aku sempurnakan  untuk kamu agamamu, aku lengkapkan kepadamu nikmatku dan aku redhai Islam sebagai agama untukmu”. (Surah Al Maaidah : 3)</p>
<p>(mf)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://al-hadits.net/ilmu-hadits/definisi-hadits/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

